Sistem Hukum Perdata di Indonesia khususnya hukum waris bersifat pluralisme (beraneka ragam). Belum adanya unifikasi dalam hukum waris di Indonesia yang merupakan bagian dari hukum perdata Indonesia, menyebabkan sampai saat ini masih memakai tiga sistem hukum kewarisan yang sudah ada sejak dahulu yaitu hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (yang selanjutnya disingkat KUHPerdata) berlaku suatu asas yaitu apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya. Hak dan kewajiban yang beralih pada ahli waris adalah sepanjang termasuk dalam lapangan hukum kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Orang yang meninggal dunia (pewaris) meninggalkan keluarga dan harta kekayaan (warisan), diperlukan cara untuk melakukan penyelesaian atau pembagian warisan pewaris dan penerapan hukum yang digunakan untuk membagi warisan tersebut. Pembagian waris dapat dituntut setiap saat, terlepas dari adanya kesepakatan bersama para ahli waris yang melarang pembagian demikian. Sekalipun begitu, para ahli waris dapat membuat perjanjian atau kesepakatan untuk menunda pembagian atau pemberesan boedel atau kekayaan pewaris untuk sementara waktu.

KUHPerdata mengatur 2 (dua) jenis pewarisan karena kematian yaitu untuk diri sendiri dan karena penggantian (plaatsvervulling). 2 Orang dikatakan mewaris sendiri apabila ia mewaris berdasarkan tempatnya di antara keluarga sedarah dari si pewaris. Menurut Pasal 841 KUHPerdata penggantian tempat terjadi apabila orang yang mewakili diberikan hak menggantikan tempat, derajat, dan hak dari orang yang diwakili.

Penggantian hanya dapat terjadi bagi keturunan yang sah. Berlangsungnya penggantian tempat untuk keturunan yang sah dalam garis lurus kebawah tidak dibatasi. Hak untuk menerima warisan karena penggantian tempat tersebut berlangsung bersama-sama atas jumlah harta warisan yang menjadi hak ahli waris yang telah meninggal.

Orang yang menggantikan ahli waris tersebut harus patut menerima harta warisan. Apabila ternyata ahli waris pengganti tidak patut tetapi ternyata menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan dan berpura-pura sebagai ahli waris, maka wajib untuk mengembalikan semua yang dikuasainya termasuk hasil-hasil yang telah dinikmatinya.

Ahli waris pengganti mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan ahli waris untuk diri sendiri. Oleh karena itu ahli waris pengganti berhak untuk meminta atau menuntut bagian dari harta warisan yang menjadi  bagiannya. Namun dalam kenyataannya tidak semua ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diikuti dan bahkan adakalanya dikesampingkan atau tidak dilaksanakan, salah satu contohnya dalam ketentuan tentang pewarisan sebagaimana yang telah diatur di dalam Buku II KUHPerdata.

Ahli waris pengganti mempunyai hak untuk menuntut bagian warisannya apalagi tidak dilakukan pembagian waris oleh para ahli waris lainnya yang sah. Berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata memberikan perlindungan hukum kepada setiap ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya apabila ternyata pembagian waris tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

*apabila anda mengalami permasalahan dalam hal kewarisan maka percayakan kepada ahlinya, kami bersedia membantu sepenuhnya
.

*Jl. Gayung Kebonsari I No. 1-3 Surabaya

*Contact: 081 230 444 797 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages